KAMPARUTARA (RIAUPOS.CO) - Tim Ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) di rumahnya. Pelaku adalah EY (33) warga Desa Penyasawan Selatan, Kecamatan Kampar. Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Tanjung, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Senin (27/2).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 22 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 3.91 gram), handphone warna gold, tiga bal plastik klip, timbangan digital, selembar plastik klip, kotak rokok, bong, kaca pirex, mancis dan uang Rp400 ribu.
Penangkapan pelaku ini berkat laporan warga, karena peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Sawah sudah sangat meresahkan warga.
Mendapatkan laporan itu, tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Senin (27/2) pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres mengetahui salah satu pelaku yang mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan 22 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, antara lain 21 paket ditemukan berserakan di lantai dalam kamarnya. Satu paket dimasukkan ke dalam kotak rokok sambil lari dipegang menggunakan tangan kanan.
Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.
"Pelaku saat diinterogasi mendapatkan barang tersebut dari BR (DPO) di daerah Panger Kota Pekanbaru," jelas kasat.
Ditambah Kasat, kini pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Kampar untuk mempertanggung jawab perbuatannya," tegasnya.(kom)